Pendaftaran
Ketentuan Pemilihan Program Studi adalah sebagai berikut:
- Program Studi pada Program Sarjana dan Diploma UGM dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Program Studi Kelompok Saintek dan Program Studi Kelompok Soshum.
- Pendaftar Jalur SNBP dan SNBT dapat memilih 2 (dua) program studi pada jenjang Sarjana.
- Pendaftar Jalur Ujian Mandiri-Computer Based Test (CBT) dapat memilih 2 (dua) program studi pada jenjang Diploma IV/Sarjana Terapan dan/atau Sarjana.
- Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
UKT di UGM terdiri atas dua macam, yaitu UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM dengan informasi rinci, sebagai berikut:
- UKT Pendidikan Unggul UGM ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM berupa subsidi sebesar 100%, 75%, 50%, atau 25% dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.
UKT kelompok 1 dan 2 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan diberikan subsidi 100% (tidak dikenakan biaya).
Penetapan UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM didasarkan pada kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa. Kemampuan ekonomi dievaluasi berdasarkan dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa setelah dinyatakan diterima dan melakukan pendaftaran ulang.
Besaran UKT Pendidikan Unggul untuk setiap program studi Sarjana Terapan, Sarjana bidang Ilmu Sosial dan Humaniora, dan Sarjana bidang Ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan dapat diunduh di sini.
Untuk info selengkapnya, silakan klik di sini.